AQIDAH (JENAZAH)



PEMBAHASAN JENAZAH

A.  Pengertian
Setiap sesuatu atau setiap yang berjiwa pasti akan musnah, rusak hancur, atau mati. Tidak ada satupun yang sempurna, abadi atau hidup kekal, baik ia seorang pembesar, raja, kaisar, presiden, kepala negara bahkan nabi ataupun rasul sekalipun, kecuali Allah SWT. Kesempurnaan dan kekekalan hanyalah ada pada Allah yang maha sempurna lagi maha kekal.
Dalam Al-Quran Allah berfirman yang artinya: tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukan kedalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. (QS. Ali’imran /3: 185).
Hal tersebut menunjukan bahwa hakikat sesuatu itu datang dari Allah dan akan kembali kepadanya, dan kehidupan yang pana ini di dunia adalah semata untuk berbakti (beribadah ) kepada Allah SWT.
Kata “jenazah” berasal dari kat a arab “janazah” artinya tubuh mayat. Sedangkan “jinazah” berarti tandu pembawa tubuh mayat, berasal dari kata “janaza’’  yang berarti menutupi. Dinamakan jenazah, karena tubuh mayat itu harus ditutupi.

B.  Mengunjungi Orang Sakit
Islam mengembirakan kaum muslimin untuk berkasih-kasihan, saling mencintai dan menyukai, antara lain dengan jalan mempopulerkan ucapan salam diantara mereka dan memberi berbagai hadiah. Secara khas islam menganjurkan anjangsana (kunjung-mengunjungi) diantara mereka supaya kasih sayang bertambah kokoh dan persaudaraan islam bertambah erat. Hal ini diutamakan dalam mengunjungi orang yang sakit, karena kunjungan itu sangat berpengaruh kepada jiwa sisakit, sebab ia berada dalam keadaan sangat rindu kepada orang yang menghibur, yang dapat menghilangkan kesepiannya, dan memberikan sokongan batin untuk memulihkan kesehatannya kembali.
Oleh karena itu, seyogyanyalah orang yang mengunjungi orang sakit sedapat mungkin menjaga perasaan sisakit. Jangan mengatakan sesuatu kecuali yang dapat mengembirakan dan memperkuat jiwanya. Baik juga dirabanya tangan atau dada sisakit (kalau yang sejeis dengannya atau masih muhrimnya), dan ditanyai hal serta keadaan serta apa yang dirasakannya tidak mengapa: insya Allah saudara akan sembuh, suci, beroleh pahala dan afiat dari Allah’’ dan ucapan-ucapan lain yang mengembirakan serta membesarkan hatinya.
Selain itu ada beberapa petunjuk untuk orang yang menderita sakit antara lain :
1.    Hendaknya berlaku sabar dan tabah
Kalau seorang hamba Allah menderita sakit,laluia sabar dan tabah menahan sakitnya tanpa mengeluh, marah, goncang hati dan getar maka sikap yang demikian itu adalah amat baik baginya sewaktu hidupnya maupun sesudah matinya.
2.    Mengadukan sakit atau berobat.
Orang yang menderita sakit dalam ajaran islam dibolehkan mengadukan sakitnya kepada teman atau kerabat untuk memperoleh bantuan atau mendapatkan petunjuk dalam mengurangi atau menyembuhkan sakitnya. Atau ia dibolehkan untuk mendatangakan dokter agar dapat mengobati penyakitnya. Pengaduan maupun usaha berobat jangan diiringi dengan perasaan kesal atau jengekel, apalagi marah-marah serta perasaan cemas yang berlebihan, karena hal itu bertentangan dengan sifat sabar dan tabah sebagaimana diperintahkan oleh Allah untuk orang yang sakit.
3.    Berdoa dan memohon pertolongan kepada Allah
Bagi penderita sakit, salah satu upaya untuk menentramkan hatinya ataupun berharap disembuhkan penyakitnya adalah berdoa kepada Allah , atau minta didoakan kepada teman atau karib kerabat, ataupun orang yang dianggap alim agar Allah memberikan kesabaran dan melepaskan penderitaan sakit.
Apabila seseorang melihat (hadir di sisi) orang sakit yang akan meninggal dunia, atau kemudian meninggal dunia, hendaklah dilakukan hal-hal sebagai berikut.
1.    Disunahkan berdo’a
Do’a yang dibacakan adalah sebagai berikut” ya Allah, ampunilh ku dan dia di dunia ini.
2.    Hendaklah memejamkan matanya.
Apabila didapatkan orang yang meninggal dunia itumatanya terbelalak, hendaklah dikatupkan atau dipejamkannya.
3.    Dihadapkan ke arah kiblat
Si mayat hendaklah dibaringkan di atas lambungnya yang kanan dan dihadapkannya ke kiblat.
4.    Si mayat ditutupi dengan kain yang baik.
Setelah dihadapkan ke qiblat si mayat hendaknya ditutupi dengan kain yang baik
5.    Segera dikhabarkan kematiannya.
Sesegera mungkin apabila seseorang meninggal dunia agar dijhabarkan kepada karib-kerabat, handai taulan, atau khalayak ramai supaya orang-orang dapat melayat dan membantu melakukan perawatan terhadap jenazah.
6.    Segera dilunasi hutang-hutangnya.
Apabila seseorang meninggal dunia, sedang ia meninggalkan hutang, hendaknya segera dibayarkan hutangnya. Hutang itu sebaiknya diambil dari harta peninggalanya sendiri. Namun, jika tidak meninggalkan harta peninggalan, maka para ahli warisnya dapat menanggung hutang-hutang si mayit.


C.  Memandikan mayat.
Yang dimaksud dengan memandikan mayat ialah membersikan dan menyucikan dari kotoran dan najis yang melekat yang melekat kepadanya selama sakitnya, supaya ia pergi menghadap tuhannya dalam keadaan bersih dan suci. Oleh karena itu, islam mewajibkan memandikan mayat, hukumnya fardhu kifayah. Orang yang lebih berhak memandikan mayat adalah karib-kerabat, anggota keluarga atau muhrimnya. Bahkan dalam sebuah hadis dinyatakan lebih utama bagi seorang suami memandikan mayat isterinya atau sebaliknya, kecuali berhalangan. Selain itu jika bukanmuhrimnya, mayat hanya dapat dimandikan oleh orang-orang yang sejeni, mayat laki-laki dimandikan oleh oranglaki-laki, mayat perempuan dimandikan oleh orang-orang perempuan, dan orang-orang tersebut adalah yang dapat dipercaya.
Sebah hadist mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda kepada Aisah :
Apa halangannya seupama engkau meninggal sebelum aku, akulah yang memandikanmu, menyolatkanmu dan menguburkanmu” (HR. AL-nasai dan ibnu Hibbban, kemudian disahkannya).
Dalam suatu suatu riwayat dikemukakan bahwa ali bin abi thalib memandikan jenazah istrinya  (siti fatimah) . diriwayatkan pula, bahwa abu bakar telah berwasiat kalau meninggal supaya dimandikan oleh Asma binti Unais.
Cara memandikan mayat antara lain sebagai berikut.
1.      Mula-mula diletakan diatas dipan, dilepaskan seluruh pakaiannya, kecuali auratnya (harus ditutupi).
2.      Menyiramkan air keseluruh tubuhnya sekali saja, walaupun iya berhaid atau berjunub.
3.      Diremas-remas perutnya pelan-pelan untuk mengeluarkan kotoran yang masih mungkin ada didalamnya.
4.      Dihilangkan kotoran dan najis dari badannya.
5.      Dibersihkan kemaluannya dengan berlapiskan sepotong kain (tidak disentuh dengan tangan secara langsung, karena memegang kemaluan orang lain hukumnya adalah haram)
6.      Diwudhu’kan seperti wudhu untuk shalat, dan dibersihkan gigi nya dengan secarik kain yang digosok-gosokan dengan jari tangan.
7.      Dimandikan berkali-kali dengan jumblah yang ganjil ( tiga, lima atau tujuh kali), dengan air dan dibolehkan memakai sabun ( di zaman nabi dengan daun bidara) dan diakhiri dengan kapur barus.
            Sewaktu dimandikan hendaknya mendahulukan bagian yang kanan, daripada yang kiri, jika mayatnya perempuan, maka haruslah dilepaskan sanggul rambutnya dan dibersihkan, lalu dikipaskan kembali dan dibiarkan menjulur kebelakang, dalam riwayat yang lain, rambut mayat perempuan dikepang (dijalin) tiga, satu kepang di ubun-ubun dan dua kepang di sampingnya.
Kalau sudah selesai dimandikan, haruslah dikeringkan badanya dengan handuk supaya kain kafan tidak basah, dan disunah diberi wangi-wangian.
Adapun dalil hadist berkenana dengan memandikan mayat adalah sebagai berikut.
 ‘’dari ummi athiyyah bahwa Rasulullah SAW bersabda ketika anak perempuan beliau diamndikan mulailah dengan anggota yang kanan dari anggota wudhunya (HR. Al-bukhary dan muslim).  

D.  Mengafani Mayat.
       Mengafani mayat adalah menutup badan dan auratnya sebagai penghormatan bagi manusia. Boleh menggunakan pakaian apapun juga yang bisa dipakai oleh kaum muslimin,serta warna apapun, begitu juga dalam keadaan terpaksa, tidak ada kain untuk mengafaninya, boleh dikafani dengan selain bahan pakaian, seperti goni, tikar, kertas, daun, kayu dan lain sebagainya. Yang terpenting mayat harus tertutuptubuh dan auratnya. Hanya saja sunnah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, serta kaum muslimin sesudahnya, bahkan sampai sekarang ini ialah dengan kain putih mulus, tidak berwarna atau bergaris-garis. Dianjurkan kain kafan tidak yang mahal harganya dan tidak dibolehkan untuk memakai kain sutera, cukup dengan memakai kain yang sederhana.
Dari ibnu abbas Ra bahwa Rasulullah SAW bersabda : pakailah pakaian mu yang berwarna putih,karena ia sebaik-baik pakaianmu dan kafanilah dengannya mayatmu ‘’(HR,Ahmad,Abu Dawud dan al-Turmudzy).
Perlu pula diketahui, bahwa kain kafan bagi kaum pria sebanyak tiga lapis, tidak disertai atau sorban. Sedangkan untuk kaum wanita boleh dikafani layaknya seperti kaum pria, atau dengan lima lapis kain kafan yang terdiri dari ; sarung (kain basahan ), baju karung, dan kerudung sebagai penutup kepala.
Dari Aisyah Ra . berkata, rasulullah saw dikafani dengan tiga lapis pakaian kain putih bersih terbuat dari kapas tanpa baju karung dan sorban” (HR. Al-bukhary dan Muslim).      
Adapun tatcara mengafani mayat adalah sebagai berikut:
1.      Bagi mayat laki-laki
Diharapkan kain kafan sehelai-helai dan ditaburkan di atas tiap-tiap lapis kain itu harum-haruman seperti kapur barus, atau lainnya. Lantas mayat diletakan di atasnya sesudah diberi kapur barus dan sebagainya. Kedua tangannya diletakan di atas dadanya, tangan kanan di atas tangan kiri, atau kedua tangan itu diluruskan menurut lambungnya (rusuknya).
2.      Bagi mayat perempuan
Dipakaikan kain basahan, baju, tutup kepala, lalu kerudung. Kemudian, dimasukkan ke dalam kain yang meliputi seluruh badannya. Diantara beberapa lapisan kain tadi sebaiknya diberi harum-haruman seperti kapur barus.
Dalam memberikan harum-haruman (kapur barus), hendaknya di bagian kepala lebih banyak daripada di bagian kakinya. Di bagian wajah, tempat sujud dan lubang-lubang wajahnya dibubuhi minyak wangi, dibagian perutnya serta lain-lain bagian badannya diberi kapur barus. Di lubang hidung dan matanya diberi kapas supaya tidak keluar daripadanya sesuatu.
Bagi orang yang meninggal dalam keadaan menunaikan ibadah haji sewaktu masih berpakaian irham, tidak dilakukan penghafalan sebagaimana yang berlaku umum. Mereka berlaku khusus, setelah mayatnya dimandikan, dikafani dengan pakaian yang masih dikenakannya (pakaian ihram), tanpa ditutupi kepalanya (bagi kaum pria), dan tidak diberi kapur barus (wangi-wangian).

E.  Menyalatkannya
Shalat jenazah disyari’atkan untuk mendo’akan dan memohon rahmat Allah untuk simayat, hukumnya fardhu kifayah. Dalam menyalatkan jenazah hendaknya berlaku ikhlas, berdoa kepada Allah, semoga segala kebaikan atas amalnya diterima dan segala kesalahannya diampuni Allah SWT.
Menurut ulama fiqh, rukun shalat jenazah adalah: niat, berdiri, membaca takbir, membaca al-fatihah, membaca shalawat, berdo’a, dan mengucapkan salam. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa takbir dalam shalat jenazah sebanyak empat kali.
Sebelum dilakukan shalat jenazah, hendaknya mayat dijuruskan ke qiblat di hadapan orang-orang yang menyalatkannya. Apabila mayatnya laki-laki, imam hendaknya berdiri di hadapan kepala mayat, namun bila mayatnya perempuan, imam berdiri di depan pinggang (ditengah-tengah tubuh) mayat.
Dalam menyalatkan jenazah, hendaknya jama’ah shalat bershaf-shaf , sekurang-kurangnya tiga shaf. Artinya, memperbanyak shaf lebih baik hukumnya, sebagaimana hadits Rasulullah SAW berikut:
“Dari Malik bin Hubairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Setiap orang mu’min yang dishalatkan oleh orang-orang Islam sampai tiga shaf tentulah diampuni Allah segala dosa-dosanya” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan yang lainnya)
Selanjutnya, cara menyalatkan jenazah adalah sebagai berikut:
1.      Mula-mula berdiri menghadap ka arah mayat (sebagaimana dikemukakan di atas) diiringi dengan niat karena Allah SWT, kemudian takbir: “Allahu Akbar” sambil mengangkat kedua tangan
2.      Selanjutnya, membaca Surat Al-Fatihah. Setelah selesai, melakukan takbir yang kedua: “Allahu Akbar” disertai dengan mengangkat kedua tangan.
3.      Kemudian, membaca shalawat atas Nabi SAW. Setelah ini takbir lagi yang ketiga kalinya sebagaimana takbir sebelumnya.
4.      Lalu, membaca do’a sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadist, diantaranya:
5.      Kemudian membaca doa kembali
“Ya Allah, janganlah Engkau (tutupi) kami daripada mendapat ganjarannya, janganlah Engkau beri kami fitnah sepeninggalannya, dan ampunilah kami dan dia” (HR Al-Hakim).
6.      Kemudian salam, dengan memalingkan muka ke kanan dan ke kiri.
Perlu diperhatikan, bahwa syarat melakukan shalat jenazah, sama halnya dengan syarat shalat pada umumnya, seperti: suci dari hadats dan najis.
Apabila mendengar seseorang meninggal dunia, sementara itu kita tidak berada dekat dengannya, atau karena sudah melewati beberapa hari lamanya, dan mayat itu sudah dikuburkan, maka dibolehkan menyalatkan mayat yang tidak berada di samping orang-orang yang menyalatkannya. Shalatnya itu dinamakan “shalat ghaib”, tatacaranya sama dengan shalat jenazah, dengan membentuk shaf-shaf.
Sabda Rasulullah SAW:
“Dari Jabir, berkata Rasulullah SAW: Telah meninggal hari ini seorang laki-laki yang shaleh di negeri Habsyi, maka berkumpul dan shalatlah kamu untuknya. Lalu kami membuat shaf di belakangnya, beliau shalat untuk mayat itu, sedang kami (mengikutinya) dengan bershaf-shaf” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

F.   Menguburkannya
Kewajiban yang keempat terhadap mayat ialah menguburkannya. Hukum menguburkan mayat juga fardhu kifayah. Dalamnya kubur sekurang-kurangnya kira-kira tidak tercium bau busuk mayat itu dari atas kubur (ada yang menyebutkan dengan ukuran orang berdiri tegak), dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas, karena maksud menguburkan mayat ialah untuk menjaga kehormatan mayat itu dan menjaga kesehatan orang-orang yang ada di sekitar tempat itu. Selain itu, penguburan terhadap mayat adalah termasuk penghormatan Allah kepada manusia selagi hidupnya dan sesudah matinya.
Lubang kubur disunnatkan memakai lubang lahad kalau tanah pekuburan itu keras, tetapi jika tanah pekuburan itu tidak keras, tetapi jika tanah pekuburan itu tidak keras (mudah runtuh), seperti tanah yang tercampur pasir, maka lebih baik dibikinkan lubang tengah.
Cara menguburkan mayat adalah sebagai berikut:
Sesampainya mayat di kubur, hendaknya diletakkan kepalanya di sisi kaki kubur, lalu diangkat ke dalam lahad atau lubang tengah, dimiringkan ke sebelah kanannya, dihadapkan ke qiblat. Kemudian dibuka tali-tali kafannya, dibuka wajahnya, dan kepalanya diberi bantal tanah atau bata yang belum dibakar, dan diletakkan pipi kanannya di atas tanah dan punggungnya ditopang dengan bata yang belum dibakar supaya tidak terlentang, tanpa dibacakan adzan dan qomat di kubur, karena merupakan suatu bid’ah (bukan bersumber dari Rasulullah SAW). Lalu, liang lahad atau liang tengah ditutup dengan papan, dan selanjutnya ditimbun dengan tanah. Ketika meletakkan mayat ke dalam kubur, disunnatkan membaca
“Dengan nama Allah, dan atas agama Rasulullah” (HR. Al-Turmudzy dan Abu Dawud).\
Bagi orang yang menghadiri penguburan itu disunnatkan hukumnya mengambil tiga cakup tanah dengan kedua belah tangan, lalu melemparkannya ke dalam kubur mulai dari jurusan kepalanya mayat.
Hal-hal yang disunnatkan yang berkenaan dengan kubur, di antaranya:
1.      Menutup kain diatasnya ketika memasukkan mayat perempuan.
2.      Meninggikan dari tanah biasa, sekedar sejengkal agar diketahui.
3.      Kubur lebih baik didatarkan daripada dimunjungkan.
4.      Menandai kubur dengan batu atau sebagainya di sebelah kepalanya.
5.      Menaruh kerikil (batu-batu kecil) di atas kubur.
6.      Menyiram kubur dengan air.
7.      Esudah mayat selesai dikuburkan, disunnatkan bagi yang mengantarkan berhenti sebentar untuk mendo’akannya.

Beberapa larangan yang bersangkutan dengan kubur:
1.      Menembok kubur.
2.      Duduk di atasnya.
3.      Membuat rumah di atasnya.
4.      Membuat tulisan-tulisan di atasnya.
5.      Membuat pekuburan menjadi masjid.
6.      Mengubur mayat tatkala terbit matahari, matahari di atas kepala, dan ketika matahari akan terbenam.

G.    Ta’ziyah dan Ziarah Kubur
Sesudah selesai segala kewajiban terhadap simayat, yang hukumnya merupakan fardhu kifayah, masih terdapat beberapa hal yang berhubungan dengannya, yaitu ta’ziyah dan ziarah kubur.
Ta’ziyah, berasal dari kata “al-‘aza”, artinya menyabarkan. Maksudnya, ialah menyabarkan anggota keluarga yang ditimpa musibah kematian, atau pernyataan berduka cita, berbela sungkawa.
Hukum berta’ziyah disunnatkan selama tiga hari lamanya dengan ucapan-ucapan atau kata-kata yang dapat meringankan tekanan musibah orang yang ditimpa kemalangan tersebut. Mendo’akan mayat supaya mendapat ampunan, dan memperoleh ganti kebaikan bagi anggota yang ditinggalkan.
Selain itu, kaum kerabat, tetangga, dan para sahabat orang-orang yang ditimpa musibah hendaknya memberi bantuan finansial, misalnya berupa makanan ataupun apa saja bentuknya yang dapat menghibur dan menyenangkan.
Ziarah, artinya berkunjung. Ziarah kubur, ialah mengunjungi makam (kubur) orang yang meninggal dunia, disunnatkan bagi kaum laki, dan dimakruhkan bagi kaum perempuan, karena dikhawatirkan tidak dapat menahan kesedihan yang terlalu dalam, atau bersikap emosional.
Ziarah kubur, dimaksudkan untuk mengenangkan perbuatan-perbuatan orang yang telah meninggal, guna mengambil pelajaran dengan mengikuti segala kebaikannya dan menjauhkan segala perbuatan jeleknya. Selain itu, untuk mendo’akan simayat dan untuk mengingat, bahwa kitapun yang berziarah akan seperti mayat itu pula, yang pasti akan mati dan dikuburkan sebagaimana yang ia lihat, sehingga dapat mengingat akhirat. Di samping itu, dianjurkan memberi salam kepada ahli kubur pada waktu memasuki pelataran kubur, dan dilarang duduk diatas kubur waktu kita menziarahinya.
Lafazh “zawwarat” itu bermakna selalu berziarah. Bagi kaum wanita dilarang selalu menziarahi kubur, namun tidak mengapa bila sekali-kali saja, asalkan tidak sedih berlebihan.
“Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya: Rasulullah SAW mengajari mereka ketika mereka pergi ke kubur, supaya mereka mengatakan: Semoga selamat sejahtera bagi kamu sekalian ahli kubur, mu’minin dan muslimin. Kami insya Allah akan menyusul kamu. Kamu telah mendahului dan kami mengikuti kemudian. Kami memohonkan untuk diri kami dan untuk kamu kesejahteraan” (HR. Ahmad, Muslim dan yang lainnya).

DAFTAR PUSTAKA

KH Ma’rifat Imam dan Nandi Rahman. 2002. Ibadah Akhlak.  Jakarta.
Uhamka Press.
Hussein Bahreisy. 1980. Himpunan Hadits Pilihan Hadits Shahih Bukhari.
Surabaya. Al Ikhlas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NAMA BANTARA SMAN 1 CIWARU TAHUN 2014-2015

BANTARA  SMAN 1 CIWARU TAHUN 2014-2015 Azmi Zukhruf . F Agung Saepudin Deden Darmawan Ika Irawan ...