######################################################################
Teori Geopolitik Frederich Ratzel
Frederich Ratzel (1844–1904)
berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Negera identik
dengan ruangan yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa) pertumbuhan
negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum)
yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Teori ini dikenal seabgai teori
organisme atau teori biologis.
Konsep Geopolitik, sesungguhnya adalah
merupakan ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan
masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
Negara Indonesia memiliki
unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan
geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya
terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus
disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan
oleh para pendiri Negara ini. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki
prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam
memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang
berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut dengan wawasan
nusantara. Kepentingan nasional yang mendasar bagi bangsa Indonesia adalah
upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa, dan segenap aspek
kehidupan nasionalnya. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari
cita-cita nasional, tujuan nasional maupun visi nasional.
Penting bagi kita untuk mengetahui
dan memahami sejarah dan konsep geopolitik yang dianut oleh bangsa kita sendiri,
yaitu Bangsa Indonesia. Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau
peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang
didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya
terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas)
suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung
kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara
langsung akan berdampak pada geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik
bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi,
atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan
karakteristik geografi suatu Negara. Sebagai Negara kepulauan, dengan
masyarakat yang berbhinneka, Negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan
sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang
strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud
kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa
dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara
ini. Penyelenggaraan Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai system
kehidupan nasional bersumber dari dan bermuara pada landasan ideal pandangan
hidup dan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pelaksanaannya bangsa
Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan
sekitarnya, baik lingkungan regional maupun internasional. Penyelenggaraan
Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai system kehidupan nasional bersumber
dari dan bermuara pada landasan ideal pandangan hidup dan konstitusi
Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pelaksanaannya bangsa Indonesia tidak bebas
dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan
regional maupun internasional.
Berdasarkan uraian di atas, konsepsi Wawasan Nusantara dibangun atas geopolitik
bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki pandangan sendiri mengenai wilayah
yang dikaitkan dengan politik/kekuasaan. Wawasan Nusantara sebagai wawasan
nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik bangsa
Indonesia (HAN, Sobana : 2005). Wawasan Nusantara dapat dikatakan sebagai
penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia. (Chaidir Basrie : 2002). Oleh
karena itu, wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami
berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi
geopolitik Indonesia, yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak saja secara
fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhan (Suradinata;
Sumiarno: 2005).
Latar belakang muculnya konsep
Wawasan Nusantara adalah Karakteristik wilayah Nusantara sebagai suatu wilayah
Negara yang berasaskan Negara Kepualauan. Konsep Negara Kepulauan pada awalnya
dianggap asing oleh kebanyakan Negara di dunia ini, namun melalui usaha yang
gigih dan konsisten, pada akhirnya Konsepsi Negara Kepulauan diakui oleh Banyak
Negara dalam Konvensi Hukum Laut Internasional di akui sebagai bagian ciri khas
tersendiri dari Yurisdiksi Suatu Negara, meliputi laut Teritorial, Perairan
Pedalaman, ZEE dan Landas Kontinen. Dengan keberhasilan diplomasi luar Negeri
Indonesia di dukung oleh Negara Lain terhadap konsepsi ini, maka potensi
Kekayaan Alam Indonesia menjadi semakin berlimpah. Kesadaran Ruang Negara ,
bahwa matra kehidupan darat, laut dan Udara adalah merupakan Wadah Bangsa yang
harus di jaga kelestariannya, di jaga ekssitensinya dan didayagunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat , di jaga dari berbagai potensi kemungkinan
ancaman yang dapat menjurus pada terkikisnya nilai-nilai kebangsaan, Jati diri
atau kepribadian Bangsa.
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan,
atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti
memandang, meninjau, atau melihat, atau cara melihat.sedangkan istilah
nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti diapit diantara dua hal.
Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan
gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudra Pasifik dan
samudra Indonesia, serta diantara benua Asia dan benua Australia. Secara umum
wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan
lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai
dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau
cita-cita nasionalnya.
Wilayah didefinisikan sebagai ruang
yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang
batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan atau
aspek fungsional (Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2000 tentang Tingkat
Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah Presiden Republik Indonesia).
Adapun ruang mengandung pengertian sebagai “wadah yang meliputi ruang daratan,
ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan
hidupnya”. Ruang merupakan sumber daya alam yang harus dikelola bagi sebesar-besar
kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang
menegaskan bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat“.
Dapat di ambil kesimpulan bahwa
Wawasan Nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia dan sebagai Visi
Nasional yang mengutamkan persatuan dan kesatuan Bangsa masih tetap sah (Solid)
baik untuk saat sekarang maupun masa mendatang.
######################################################################
Ekonomi kerakyatan sangat berbeda dari neoliberalisme. Neoliberalisme adalah
sebuah sistem perekonomian yang dibangun dan dijalankan di atas tiga prinsip
sebagai berikut: (1) tujuan utama ekonomi neoliberal adalah pengembangan
kebebasan individu untuk bersaing secara bebas-sempurna di pasar; (2)
kepemilikan pribadi terhadap faktor-faktor produksi diakui; dan (3) pembentukan
harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari penertiban pasar
yang dilakukan oleh negara melalui penerbitan undang-undang (Giersch, 1961).
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut maka peranan negara dalam neoliberalisme
dibatasi hanya sebagai pengatur dan penjaga bekerjanya mekanisme pasar. Dalam
perkembangannya, peran negara dalam neoliberalisme ditekankan untuk melakukan
empat hal sebagai berikut: (1) pelaksanaan kebijakan anggaran ketat, termasuk
penghapusan subsidi; (2) liberalisasi sektor keuangan; (3) liberalisasi
perdagangan; dan (4) pelaksanaan privatisasi BUMN (Stiglitz, 2002).
Sedangkan ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD
1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan
kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan
adalah sebagai berikut: (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan; (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi,
air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya
peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal
27 ayat 2 dan Pasal 34, peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara
lain meliputi lima hal sebagai berikut: (1) mengembangkan koperasi (2)
mengembangkan BUMN; (3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan
yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (4)
memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
yang layak; (5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Mencermati perbedaan mencolok antara ekonomi kerakyatan dengan neoliberalisme
tersebut, tidak terlalu berlebihan bila disimpulkan bahwa ekonomi kerakyatan
pada dasarnya adalah antitesis dari neoliberalisme. Sebab itu, neoliberalisme,
ekonomi negara kesejahteraan (Keynesianisme) dan ekonomi pasar sosial sebagai
salah satu varian awal dari neoliberalisme yang digagas oleh Alfred
Muller-Armack (Giersch (1961) tidak dapat disamakan dengan ekonomi kerakyatan,
karena keduanya adalah system ekonomi yang dibangun berdasarkan prinsip
persaingan bebas
######################################################################
Tantangan Pendidikan Islam Di Era
Globalisasi
Sebagaimana fenomena yang kita saksikan dan kita rasakan saat sekarang ini,
teknologi moren telah memungkinkan terciptanya komunikasi bebas lintas benua,
lintas Negara, menerobos berbagai pelosok perkampungan dipedesaan dan
menyelusup di gang-gang sempit diperkotaan, melalui audio (radio) dan melalui
visual (televise, internet dll). Fenomena modern yang terjadi diawal millennium
ketiga ini popular dengan sebutan globalisasi.
Sebagai akibatnya, media ini,
khususnya televise dapat dijadikan alat sangat ampuh ditangan sekelompok
orang-orang atau golongan untuk menanamkan atau sebaliknya merusak nilai-nilai
moral, untuk mempengaruhi atau mengontrol pola piker seseorang oleh mereka yang
mempnyai kekuasaan terhadap media tersebut. Persoalan yang sebenarnya terletak
pada mereka yang menguasai komunikasi global tersebut yang memiliki perbedaan
perspektif yang kestrim dengan Islam dalam memberikan krteria nilai-nilai
moral. Antara nilai baik dan buruk, antara kebenaran sejati dengan yang
artificial. Disisi lain, era kontemporer identik dengan era sains dan
teknologi. Dengan semangat yang tak pernah padam, para saintis telah memberikan
kontribusi yang besar kepada kesejahteraan umat manusia. Akan tetapi, sekali
lagi dengan perbedaan perspektif terhadap nilai-nilai etika moralitas agama.
Jargon saintis sebagai pencari kebenaran tampaknya perlu dipertanyakan,
sebagaimana data berikut :
Ex : selama tahun 1950-an, 60-an,
dan 70-an New York Times, wajib bagi seluruh mahasiswa baru, laki-laki dan
perempuan di Harvard, Yale dan Univeritas Cut di Amerika, di foto telanjang
untuk sebuah proyek besar yang didesain dalam rangka untuk menunjukkan bahwa
“tubuh seseorang” yang diukur di analisa, dapat bercerita banyak tentang
intelegensia, watak, nilai moral dan kemungkinan pencapaian di masa depan.
Perlu kita catat sejak munculnya
televise dibarengi dengan timbulnya berpuluh-puluh channel dengan menawarkan
beragam acara yang menarik, umat Islam hanya berperan sebagai konsumen. Orang
Baratlah yang pada hakikatnya memegang kendali semua teknologi modern. Dari
sini terdapat beberapa permasalahan yang harus dihadapi oleh pendidikan Islam
Dengan demikian melihat dari
fenomena yang terjadi di Era Globalisasi yang menimbulkan benyaknya
permasalahan karena adanya perbedaan perspektif ekstrim dengan Islam dalam hal
moral, maka dituntut bagaimana peranan pendidikan Islam untuk mengatasi
gejala-gejala permasalahan tersebut.
C. Peranan Pendidikan Islam Dalam
Menghadapi Era Globalisasi
Pendidikan Islam adalah pendidikan yang bertujuan untuk membentuk manusia /
pribadi muslim seutuhnya, mengembangkan seluruh potensi manusai baik yang
berbentuk jasmani maupun rohani. Menumbuh suburkan hubungan harmonis setiap
pribadi dengan Allah, manusia dan alam semesta. Dengan demikian pendidikan
Islam itu berupaya mengembangkan individu sepenuhnya, Maka sudah sewajarnya
untuk dapat memahami hakikat pendidikan islam itu bertolak dari pemahaman
terhadap konsep manusia menurut Islam.
Al-Qur’an meletakkan kedudukan
manusia sebagai khalifah Allah dibumi “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada
Para Malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka
bumi.” mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu
orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami
Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan
berfirman: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
Esensi makna khalifah adalah orang
yang diberi amanah oleh Allah untuk memimpin alam, dalam hal memelihara dan
memanfaatkan alam guna mendatangkan kemaslahatan bagi manusia.
Untuk terciptanya fungsi tersebut
yang terintegrasi dalam diri pribadi muslim, maka diperlukan konsep pendidikan
yang komprehensif yang dapat mengantarkan pribadi muslim kepada tujuan akhir
pendidikan yang ingin dicapai. Agar peserta didik dapat mencapai tujuan akhir
pendidikan Islam, maka diperlukan konsep pendidikan yang komprehensif yang
dapat mengantarkan pada tujuan tersebut.
Maka, permasalahan pokok yang sangat
perlu mendapat perhatian adlaah penyusunan rancangan program pendidikan yang
dijabarkan dengan kurikulum. Berpedoman pada lingkup pendidikan Islam yang
ingin dicapai, maka kurikulum pendidikan Islam itu harus berorientasi pada:
1). Tercapainya tujuan hablum
minallah,
2). Tercapainya tujuan hablum
minannas,
3). Terciptanya tujuan hablum
minal’alam.
Pendidikan Islam sebagai suatu media
atau wahana untuk menanamkan nilai moral dan ajaran keagamaan. Pendidikan Islam
bertujuan untuk membentuk pribadi muslim sepenuhnya, yang mengembangkan seluruh
potensi manusia baik jasmaniah, rohaniah, dan menumbuhsuburkan hubungan setiap
pribadi dengan Allah, manusia dan alam dengan acara mengembangkan aspek structural,
cultural dan beruapya meningkatkan sumber daya manusia guna mencapai taraf
hidup yang layak.
Era globalisasi memunculkan era
kompetisi yang berbicara keunggulan, hanya manusia unggul yang akan survive
dalam kehidupan yang penuh persaingan. Karena itu salah satu persoalan yang
muncul bagaimana upaya meningkatkan kualitas muslim melalui pendidikan Islam.
Gambaran solusi pendidikan Islam
mengahadapi tantangan globalisasi merupakan desain besar. Namun bukan berarti
hanya romantisme, dan harus diwujudkan dalam rangka menciptakan manusia muslim
yang mampu menjawab tantangan era globalisasi dengan berlandaskan pendidikan
Islam.
######################################################################
Frans Magnis Suseno
mengatakan bahwa ideologi sebagai suatu sistem pemikiran yang dapat dibedakan
menjadi ideologi tertutup dan ideologi terbuka
Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem
pemikiran tertutup.
Ciri-cirinya: merupakan cita-cita suatu kelompok
orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat; atas nama ideologi dibenarkan
pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat; isinya bukan hanya
nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan
konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
Ideologi terbuka, merupakan suatu pemikiran yang
terbuka. Ciri-cirinya: bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat
dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari moral, budaya
masyarakat itu sendiri; dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan
hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut; nilai-nilai itu sifatnya
dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional
Fungsi utama ideologi dalam
masyarakat menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu: sebagai tujuan atau
cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat, dan sebagai
pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang
terjadi dalam masyarakat.
Pancasila sebagai ideologi mengandung nilai-nilai
yang berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafat bangsa. Dengan demikian
memenuhi syarat sebagai suatu ideologi terbuka.
Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai
ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945: “terutama bagi
negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya
memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan
aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya
membuat, mengubah dan mencabutnya
Sifat Ideologi :
Ada tiga dimensi sifat ideologi, yaitu dimensi
realitas, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas.
Dimensi Realitas: nilai yang terkandung dalam
dirinya, bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, terutama pada
waktu ideologi itu lahir, sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati
bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama. Pancasila mengandung
sifat dimensi realitas ini dalam dirinya.
Dimensi idealisme: ideologi itu mengandung
cita-cita yang ingin diicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan saja memenuhi dimensi idealisme ini
tetapi juga berkaitan dengan dimensi realitas.
Dimensi fleksibilitas: ideologi itu memberikan
penyegaran, memelihara dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu sehingga
bebrsifat dinamis, demokrastis. Pancasila memiliki dimensi fleksibilitas karena
memelihara, memperkuat relevansinya dari masa ke masa.
Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila
Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan
dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
Kenyataan menujukkan bahwa bangkrutnya ideologi
yang tertutup danbeku cendnerung meredupkan perkembangan dirinya.
Pengalaman sejarah politik masa lampau.
Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai
dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan
dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Sekalipun Pancasila sebagai ideologi bersifat
terbuka, namun ada batas-batas keterbukaan yang tidak boleh dilanggar, yaitu:
Stabilitas nasional yang dinamis.
Larangan terhadap ideologi marxisme, leninnisme
dan komunisme
Mencegah berkembangnya paham liberalisme
Larangan terhadap pandangan ekstrim yang
menggelisahkan kehidupan bermasyarakat
Penciptaan norma-norma baru harus melalui
konsensus.
Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia
adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu menjadi
cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata lain, visi atau
arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah
terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang
ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan, dan yang ber-Keadilan.
Pancasila sebagai ideologi nasional selain
berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, karena
itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat memparsatukan
berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
######################################################################
Teori geopolitik bangsa Indonesia
menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai
pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada
kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Dengan kata lain, bangsa
Indonesia ingin dapat menjamin kepentingan bangsa dan negara di tengah-tengah
dinamika pergaulan internasional. Bagi bangsa Indonesia kepentingan nasional
yang paling dasar adalah persatuan dan
kesatuan nasional, identitas (jati diri) bangsa, serta kelangsungan hidup
bangsa dan negara.
Kemudian siapa yang pertama kali memperkenal teori geopolitik Indonesia?
Istilah geopolitik untuk bangsa Indonesia dipopulerkan pertama kali oleh Ir.
Soekarno. Pada pidatonya di hadapan sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.
Berdasarkan pidato tersebut, wilayah Indonesia adalah satu
kesatuan wilayah dari Sabang sampai Merauke, yang terletak antara dua samudera
dan dua benua. Kesatuan antara bangsa Indonesia dengan wilayah tanah air itulah
yang membentuk semangat dan wawasan kebangsaan, yaitu sebagai bangsa yang
bersatu. Rasa kebangsaan Indonesia dibentuk oleh adanya kesatuan nasib, jiwa
untuk bersatu dan kehendak untuk bersatu serta adanya kesatuan wilayah yang
sebelumnya, bernama Nusantara.
Prinsip geopolitik Indonesia sebagaimana tersebut di atas menandakan bahwa
dalam hal wilayah, bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk mempeluas wilayah
sebagai ruang hidup. Secara historis, kesepakatan para pendiri Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah wilayah Indonesia merdeka hanyalah wilayah bekas
jajahan Belanda atau eks Hindia Belanda. Upaya membangun kesadaran untuk
bersatunya bangsa dalam satu wilayah adalah dengan konsepsi Wawasan Nusantara.
Berdasarkan uraian di atas, konsepsi Wawasan Nusantara dibangun atas geopolitik
bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki pandangan sendiri mengenai wilayah
yang dikaitkan dengan politik/kekuasaan. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional
dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara dapat dikatakan sebagai penerapan teori geopolitik dari
bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar